Full Cost Recovery pada PDAM, Ini Penjelasannya!

Penggunaan istilah Full Cost Recovery (FCR) merupakan aspek penting dalam manajemen keuangan yang harus diimplementasikan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Namun, sayangnya, banyak pelanggan PDAM belum memahami detail konsep FCR ini. Mari kita pelajari lebih lanjut tentang FCR dalam konteks PDAM melalui artikel ini!

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Presensi dan Absensi !

Pengertian Full Cost Recovery

Full Cost Recovery atau Pemulihan Biaya Penuh merujuk pada tarif air minum yang ditetapkan oleh PDAM untuk menutupi seluruh biaya operasional mereka.

Regulasi FCR diatur dalam Permendagri (Peraturan Kementerian Dalam Negeri) No. 21 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai Pemulihan Biaya Secara Penuh. Aturan ini menyatakan bahwa:

Tujuan dari Pemulihan Biaya Penuh adalah untuk memenuhi kebutuhan operasional PDAM.
Pemulihan Biaya Penuh ditentukan berdasarkan perhitungan Tarif Rata-rata yang setara dengan Biaya Dasar.

Perhitungan Full Cost Recovery

Tarif rata-rata mengacu pada total pendapatan dari tarif air dibagi dengan total volume air yang terjual. Sedangkan biaya dasar merujuk pada biaya yang dikeluarkan dalam memproduksi setiap meter kubik air minum. Biaya dasar dihitung berdasarkan dasar biaya usaha dibagi volume air yang diproduksi, dikurangi volume kehilangan air faktual dalam satu tahun.

Maka, rumus FCR dapat disederhanakan sebagai berikut:

  • Tarif Rata-rata = Total Pendapatan Tarif / Total Volume Air Terjual
  • Biaya Dasar = Total Dasar Biaya Usaha / (Volume Air Terproduksi – [% NRW Faktual x Jumlah Produksi])
  • Full Cost Recovery: Tarif Rata-rata ≥ Biaya Dasar

Aspek yang Diperhitungkan dalam Full Cost Recovery

Tarif Air

Penyesuaian tarif air merupakan faktor kunci dalam mencapai FCR setiap tahun. PDAM harus menyesuaikan tarif dengan biaya operasional dan tingkat kehilangan air faktual untuk mencapai FCR. Sayangnya, masih banyak PDAM yang belum mengatur penyesuaian tarif secara rutin. Saat ini, aturan mengenai tarif PDAM dapat ditentukan berdasarkan peraturan daerah, yang memudahkan PDAM dalam menyesuaikan tarif.

Baca Selengkapnya :  Ini Dia Starter Kit untuk Membersihkan Sumber Air Bersih di Musim Hujan

Baca Juga: Peran Penting Jaringan Distribusi PDAM dalam Kehidupan Sehari-hari

Kehilangan Air / Non Revenue Water (NRW)

Kehilangan air merujuk pada situasi di mana air yang diproduksi dan didistribusikan tidak dihitung dalam pendapatan atau tidak menghasilkan pendapatan. Kejadian ini juga disebut sebagai kebocoran air. Tingkat kehilangan air yang tinggi akan mempengaruhi Biaya Dasar dan tarif FCR yang lebih tinggi. Berdasarkan Permendagri No. 21 Tahun 2020, perhitungan FCR didasarkan pada hasil audit tahun sebelumnya atau disebut sebagai kehilangan air faktual. Ini berbeda dengan regulasi sebelumnya (Permendagri No. 71 Tahun 2016) yang hanya mentoleransi hingga 20 persen kehilangan air. Oleh karena itu, perhitungan FCR menjadi lebih akurat.

Komponen Biaya Usaha

Biaya produksi atau biaya dasar usaha memengaruhi besarnya FCR. Komponen-komponen dalam biaya usaha meliputi biaya operasional seperti biaya pegawai, biaya penyusutan, biaya listrik, biaya pemeliharaan, dan lainnya. Selain itu, target produksi juga memengaruhi komponen biaya usaha yang akan dikeluarkan.

Mengapa FCR Penting?

FCR memiliki peran penting dari beberapa segi. Pertama, FCR mencakup pemulihan biaya operasional dalam penyediaan air minum, yang dapat meningkatkan berbagai aspek layanan PDAM, seperti keterjangkauan, mutu pelayanan, efisiensi penggunaan air, rehabilitasi fasilitas, dan lainnya.

Selain itu, penyesuaian tarif dengan FCR juga membantu menjaga kesehatan laporan keuangan PDAM. Bahkan, PDAM yang telah mencapai tarif FCR dan memiliki lebih dari 10.000 pelanggan cenderung dianggap sebagai PDAM yang sehat.

Baca Juga: Apakah Air PDAM Layak Konsumsi?

Dengan demikian, pemahaman tentang FCR dan implementasinya memiliki dampak yang signifikan pada PDAM dan pelayanannya kepada masyarakat. Itulah mengapa FCR perlu diperhatikan dan dijalankan dengan cermat dalam manajemen keuangan PDAM.

Baca Selengkapnya :  Kompensasi Waktu Sebagai Waktu Pengganti

Bagikan artikel ini

Berita Lainnya