Bima Air Tanah, Inovasi Meningkatkan Kolektibilitas Pajak Air Tanah!

Air Tanah merupakan salah satu sumber daya yang penting. Tingginya permintaan akan air bersih membuat air tanah menjadi salah satu opsi sumber air, karena tidak semua rumah warga tersambung ke jaringan pipa PDAM ataupun mata air alami.

Penggunaan air tanah juga dikenakan pungutan pajak oleh pemerintah dalam Pajak Air Tanah. Namun, pemungutannya kerap mengalami masalah tertentu. Bima Sakti Alterra hadir dengan solusi khusus untuk mengatasi Pajak Air Tanah. Mari temukan jawabannya di artikel ini!

Pengertian dan Objek Pajak

Air Tanah adalah air yang berasal dari lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Menurut Pasal 67 Ayat 1 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), objek yang dikenakan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. 

Namun, tidak semua bentuk pemanfaatan air tanah dikenakan pajak. Pengecualiannya mencakup pemanfaatan untuk:

  • Keperluan dasar rumah tangga
  • Peribadatan
  • Pertanian rakyat
  • Perikanan rakyat
  • Pengambilan dan/atau pemanfaatan lain yang diatur dalam Peraturan Daerah
  • Instansi tertentu seperti lembaga pendidikan, pemadam kebakaran, dan pemerintahan

Pemungutan Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah termasuk sebagai pajak yang pemungutan dan pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Sementara, Subjek dan Wajib Pajak sama-sama dikenakan kepada satu pihak, yakni orang atau badan yang mengambil dan atau/memanfaatkan air tanah.

Besaran tarif PAT tergantung pada ketentuan masing-masing daerah. Meski begitu, Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU DPRD) menetapkan tarif maksimal pajak air tanah adalah sebesar 20%.

PAT didapat dengan melakukan pencatatan Meter Air yaitu kegiatan yang dilakukan melalui pemeriksaan dan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume air yang diambil dalam rangka pengendalian air tanah dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah. 

Baca Selengkapnya :  Panduan Lengkap Cara Menggunakan Absensi Online

Meski begitu, selama ini, pemungutan PAT mengalami permasalahan karena banyak Wajib Pajak yang tidak memiliki meteran. Hal ini menyebabkan rendahnya validitas pada saat pendataan PAT dan rendahnya tingkat kolektibilitas. 

Solusi Bima Air Tanah untuk Kepatuhan Pajak Daerah

Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan di atas, Bima Sakti Alterra merilis aplikasi dan sistem Bima Air Tanah. Solusi ini membantu proses pengenalan wajib pajak, pembacaan dan pencatatan digit meter, serta menganalisis dan mengoreksi hasil baca untuk ditetapkan sebagai Surat Ketetapan Pajak Daerah. 

Bima Air Tanah mampu mengidentifikasi titik meteran air secara mudah berbasis barcode, juga menjamin validitas data dengan menggunakan foto, pemetaan berbasis video, penyesuaian lokasi dan input data dengan meteran, 

Sistem BAT memiliki dua jenis cara dalam membaca meteran. Pertama, adalah metode pembacaan satu langkah atau one step reading, yang dapat digunakan pada meteran dengan kualitas yang baik minimal 85%.

Bima Air Tanah
One Step Reading Bima Air Tanah

Metode one step reading hanya perlu dilakukan dengan 1 (satu) langkah scanning, dan petugas otomatis akan mendapatkan fotometer, angka/digit meter, posisi meter (GPS), dan hasil pembacaan.

Bima Air Tanah
Two Step Reading Bima Air Tanah

Sementara, metode lainnya adalah two step reading atau pembacaan dua langkah, yang dapat digunakan pada meteran dengan kondisi yang tidak terlalu baik. Melalui scanning dua langkah, petugas hanya mendapatkan fotometer dan posisi GPS, dan harus menginput digit meter secara manual. 

Terdapat potensi kenaikan kolektibilitas PAT sebanyak 100-150% setelah pemakaian Bima Air Tanah. Data ini diperoleh dari testimoni success story pada instalasi Bima Air Tanah di Kabupaten Badung, Denpasar, Bandung Barta, dan Gianyar di Prov. Bali.

Penasaran dengan cara kerja atau success story lainnya dari Bima Air Tanah? Cek di link ini: https://sibimapajak.id/bima-pat/!

Baca Selengkapnya :  SMART WATER GRID MANAGEMENT : Solusi Masa depan untuk Manajemen Air Berkelanjutan

Bagikan artikel ini

Berita Lainnya